RIZKA SETYANINGRUM, FANNISSA ANALISIS METODE PERHITUNGAN, PENYETORAN, PELAPORAN, DAN PEMBAYARAN PAJAK PPH PASAL 21 (Studi Kasus pada CV. Space Roastery). [Penelitian]
![]() |
Text
HAL.DEPAN.pdf Download (257kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (20kB) |
![]() |
Text
BAB 1.pdf Download (190kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (159kB) |
Abstrak
"Penelitian ini bertujuan untuk menyesuaikan perhitungan perusahaan dengan peraturan Undang-undang No 36 Tahun 2008. Yang dapat digunakan untuk mengetahui proses perhitungan pajak penghasilan Pasal 21 atas karyawan CV.Space Roastery. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian adalah penelitian kualitatif, mencakup jenis-jenis penelitian yang bersifat naratiff atau cenderung memakai analisis. Selain itu penelitian ini juga menggunakan data primer berdasarkan wawancara dan observasi, dengan mengumpulkan daftar gaji karyawan dan wawancara yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan analisis (1) Perusahaan telah melakukan perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perusahanan sudah menggunakan PTKP terbaru yang diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016., biaya jabatan sudah sesuai dengan Peraturan Direktur Jendaral Pajak No. PER- 31/JP2012. (2) Penelitian ini menunjukan bahwa perhitungan pajak Pph Pasal 21 pada karyawan CV. Space Roastery sudah sesuai menggunakan metode Gross, dan Penerapan penyetoran PPh Pasal 21 perusahan sudah menaati pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.03/2010 dengan melakukan penyetoran ke kantor pos tidak lebih dari tanggal 10 setiap bulan nya, (3) Penerapan pelaporan PPh Pasal 21 perusahaan sudah menaati pasal 7 ayat (1) Peraturan menteri Keuangan No. 80/PMK.03/2010 dengan tidak melakukan pelaporan ke kantor pajak lebih dari tanggal 20, atau 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir. (4) Perusahaan belum melakukan pembukuam dengan baik dikarenakan ada penemuan bukti setoran pajak dan bukti lapor pajak yang hilang. Berdasarkan pengertian dari metode-metode perhitungan pajak yang telah dijelaskan di bab 2. Dari perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menggunakan Metode Gross, Metode Net, atau Metode Gross-up yang paling efisien untuk meningkatkan laba perusahaan adalah dengan metode gross. Sedangkan yang paling efisien untuk menekan beban pajak adalah menggunakan metode gross-up atau pemberian tunjangan sebesar pajak terutangnya. "
Tipe Dokumen: | Penelitian |
---|---|
Kata Kunci Dari Abstrak/Naskah: | Metode Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan, Dan Pembayaran Pajak Pph Pasal 21. |
Subyek: | 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 343 Hukum militer, pertahanan, keuangan publik, pajak, perdagangan (perdagangan), hukum industri |
Fakultas: | Fakultas Hukum, Seni dan Sosial > Ilmu Ekonomi |
Depositing User: | Unnamed user with email perpustakaan@stiesbi.ac.id |
Date Deposited: | 21 Aug 2024 04:48 |
Terakhir Diubah: | 21 Aug 2024 04:48 |
URI: | http://eprints.stie-sbi.ac.id/id/eprint/564 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |