MARJIYANTI, RETNO MEKANISME PERHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 BENDAHARAWAN ATAS PEMBELIAN BARANG DAN JASA DI INSTANSI PEMERINTAHAN (Studi Kasus Pada Kantor Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta). [Penelitian]
![]() |
Text
A. AWAL.pdf Download (638kB) |
![]() |
Text
B. ABSTRAK.pdf Download (174kB) |
![]() |
Text
C. BAB I.pdf Download (311kB) |
![]() |
Text
H. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (185kB) |
Abstrak
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang terbesar di Indonesia. Pajak yang ditetapkan pemerintah salah satunya adalah pajak penghasilan yaitu pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Penelitian bertujuan mengetahui mekanisme perhitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 yang dilaksanakan di Kantor Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan mengetahui kesesuaian dengan peraturan yang berlaku. Penelitian ini merupakan jenis penelitian menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini ialah teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan PPh Pasal 22 yang diterapkan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan dikenai tarif 1,5% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN). Pemungutan PPh Pasal 22 yang sehubungan dengan pembelian barang pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan oleh bendahara pemerintah sebagai pemungut wajib pajak. Penyetoran PPh Pasal 22 memakai akun pajak 411122 tetapi kode jenis pajak salah hal itu disebabkan kurangnya ketelitian dari petugas verifikasi. Dan pelaporan SPT Masa dilaporkan melalui e-SPT website https://djponline.pajak.go.id/. Pada bulan Februari Kantor Satuan Kerja tidak melaporkan PPh Pasal 22 dikarenakan lampiran SSP/Billing yang seharusnya di input untuk pelaporan tidak dilampirkan.
Tipe Dokumen: | Penelitian |
---|---|
Kata Kunci Dari Abstrak/Naskah: | Pajak Penghasilan Pasal 22, Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan. |
Subyek: | 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 343 Hukum militer, pertahanan, keuangan publik, pajak, perdagangan (perdagangan), hukum industri |
Fakultas: | Fakultas Hukum, Seni dan Sosial > Ilmu Ekonomi |
Depositing User: | Unnamed user with email perpustakaan@stiesbi.ac.id |
Date Deposited: | 19 Aug 2024 07:12 |
Terakhir Diubah: | 19 Aug 2024 07:12 |
URI: | http://eprints.stie-sbi.ac.id/id/eprint/512 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |